Rabu, 08 Juni 2011

Politik Jamaan Permulaan


      III.    Aristoteles: Ilmu Politik

Berbeda dengan Plato, pemikiran Aristoteles menekankan kedalam dua hal, yaitu:
1.     Pelacakan ilmu politik harus bermula dari investigasi empiris atas institusi dari praktik-praktik yang ada;
2.     Kajian harus bermula dari bagian-bagian yang memperbaiki keseluruhan.

Ia berpendapat bahwa Ilmu Politik adalah tindakan yang bukan sekedar ilmu pengetahuan, tetapi menaruh perhatian pada upaya membangun watak warganya agar mereka lebih baik,maka dari itu ia menjadikan tentang etika kehendak yang jujur. Kehendak dan kebijakan yang jujur adalah sama pentingnya, yang dapat diperoleh dengan kedisiplinan moral, politik dan pengalaman dalam bernegara.

1.     Watak Negara
 Aristoteles mendefinisikan negara sebagai komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan. Berkecukupan mengimplikasikan bahwa dalam  objek ini tercakup sarana-sarana untuk mencapai tujuannya dan tidak memerlukan bantuan pihak lain dalam merealisasikan potensial wataknya.
2.     Tujuan Negara
Negara yang enar harus peduli dengan karakter warganya, ia harus mendidik dan membiasakan mereka dalam kebajikan, selain itu juga harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk meraih hal-hal ekonomi, moral, intelektual yang dibutuhkan untuk kehidupan yang baik. Aktivitas-aktivitas ini sangat essensial jika negara bertujuan untuk mencapai tujuan finalnya; kebajikan yang sempurna di kalangan warganya.
3.     Jenis-jenis kekuasaan
Ia membagi kekuasaan dalam tiga jenis, yaitu:
a.     Kekuasaan Despotik; yaitu bahwa anggota tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk melawan. Contoh kekuasaan majikan terhadap budaknya.
b.    Kekuasaan Konstitusional; yaitu kekuasaan antara kesetaraan terhadap kesetaraan. Misal kekuasaan seorang bapak terhadap ibu.
c.     Kekuasaan Royal; yaitu kekuasaan yang harus mengarahkan dan mengontrol anggotanya untuk menuju kesetaraan. Misal kekuasaan seorang bapak terhadap anaknya.
4.     Bentuk- bentuk Pemerintahan
Aristoteles memabagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu:
a.     Bentuk Pemerintahan Konstitusional yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Yang masuk bentuk ini adalah: Monarki, Aristokrasi dan demokrasi moderat.
b.    Bentuk pemerintahan  tereduksi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi pemegang kekuasaan. Yang masuk bentuk ini adalah: Tirani, Oligarki dan Demokrasi ekstrim/ hukum rimba.
Menurutnya bahwa negara yang bisa dipraktikkan adalah bentuk pemerintahan yang paling kondusif bagi kebahagiaan orang banyak.  Seorang negarawan adalah orang yang tidak sekedar memperkenalkan secara abstrak, namun mampu berbuat terbaik untuk kesejahteraan bagi semua menurut keadaan, dengan dasar konstitusi tertulis, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan peninjauan hukum semacamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar