Minggu, 19 Juni 2011

POLITIK JAMAN PERTENGAHAN


      I.        Periode Kristen Awal
Jaman pertengahan adalah jaman dimana kehidupan politik antara tumbangnya Romawi menuju Negara Rasional Modern. Seteleh kerajaan Romawi semakin despotik dan perlahan mulai melenyap, sebuah kekuatan baru yang dinamis dan revolusioner lahir dari Timur. Sekte ini mengilhami adanya perkembangan baru di dalam jaman pertengahan, yang mulai menerapkan masyarkat agama dan politik, dengan cara mensejajarkan dalam wilayah agama dan wilayah sekuler. Tentang masyarakat ada dua kesetiaan, yaitu; negara politik dengan pemerintahan dan institusi hukumnya;masyarakat universal, yaitu persaudaraan manusia yang ikatan-ikatannya lebih bersifat moral dan etis dari pada legal dan politis, serta batas-batasnya. (SENECA)

Pemikiran Politik dan Sosial kristen Awal
Agama Kristen  menarik orang-orang awam dan bangsawan, orang biasa dan bijak, pada hati dan intelek, dalam sebuah kesetaraan dengan janji akan ganjaran dan keselamatan abadi di akhirat. Sikapnya terhadap otoritas politik, menekankan bahwa hukum sipil harus ditaati, bukan hanya karena negara mempunyai kekuasaan fisik untuk melakukan pemaksaan, tetapi yang lebih penting karena ketentuannya yang sah dan mengikat kesadaran. Hal ini dilakukan karena tujuan pemerintah sipil adalah menekan kesejahteraan dan membangun kebaikan. (PAUL)
Kristen sebenarnya mengajarkan sosialis; ia menekankan kedermawanan, kesederhanaan, baik hati terhadap orang miskin dan kaum tertindas, kehidupan yang bersahaja, ketabahan dan keberanian untuk mempengaruhi kehidupan sosial dan moral.

Peran negara
Negara mengatur dan sebagai agen utama untuk menjamin ketertiban yang tenang bagi orang-orang untuk menjalani takdir, tiadanya kekacauan; merupakan harmoni yang berasal dari penataan yang benar terhadap segala sesuatu pada tempat yang semestinya. Negara merupakan kebaikan positif dalam wilayah duniawi.
Augustine dalam pemerintahannya menolak adanya keadilan dalam pemerintahan sekuler; keadilan sejati mencakup lebih dari sekedar kesediaan warga negara untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum manusia; keadilan harus sejalan dengan hukum Tuhan.

Ia membagi masyarakat dalam dua kelompok, yaitu:
1.     Semua orang yang disatukan oleh cinta bersama mereka terhadap hukum.
2.     Orang-orang yang lebih memilih cinta pada diri-sendiri dari pada cinta Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar